Sabtu, Desember 20, 2014

Adab dan Cara Memakai Cincin Bagi Pria

Di tempat saya tinggal, kini menjadi sentra batu akik di Kota Pangkalpinang, Bangka. Batu akik yang konon katanya ada berbagai macam bentuk, harga, jenis dan asal kini telah mewabah ke hampir seluruh penjuru kota. Para pria, kadang-kadang wanita, tua, muda hingga anak kecil yang masih SD seperti ikut 'memeriahkan' trend ini. Luar biasa...

Berbicara mengenai batu akik, tak lepas kiranya kita berbicara tentang bagaimana menggunakan batu tersebut. Sebagian besar batu akik pasti akan melingkar di jari para penggemarnya. Para pemakai cincin batu akik seketika bisa menjadi sangat bangga dengan batu akik yang dipakainya. Lalu, dalam Islam, bagaimana adab dan cara (yang benar) memakai cincin khususnya bagi pria? Berikut saya share ilmu fikih tentang etika memakai cincin yang saya dapat dari berbagai sumber.

1- Tidak ada apapun di dunia ini yg tidak ada hukum fikihnya.

2- Perhiasan ini bisa ditinjau dari berbagai segi pandang.

3- Kalau dari sisi emas, maka ia haram bagi lelaki dan halal bagi wanita.

4- Kalau perak, halal bagi lelaki dan perempuan.

5- Kalau besi, maka konon makruh (belum ketemu fikihnya langsung atau lupa). Tp yg jelas tidak haram.

6- Kalau dilihat dari bebatuanya, maka sunnah kalau aqiq, aqiq yaman, firuz, yaquth (seperti blue sapphire, rubby), jemerrud (zambrud), durrunnajaf, hadidussin (walaupuan katanya hadidussin ini tidak dianjurkan dipakai terus menerus).

7- Kalau dilihat pemakaiannya, yakni yg bermata di atas itu, maka merupakan sunnah dan menyebabkan istijabah do'a dan menghindari kemiskinan.

8- Kalau dilihat dari kewajiban khumusnya (arti), maka yg merupakan kebutuhan dan tidak melebihi derajat sosialnya, maka tidak wajib dikhumusi. Tapi kalau sudah melebihi kebutuhan yang normal dan tidak boros/berlebih, seperti aqiqnya dua, atau emas dan peraknya melebihi kebutuhan normal yg sesuai derajatnya, maka wajib dikhumusi. Misalnya, istri pegawai gologan A, umumnya yang bukan untuk simpanan, memiliki perhiasan emas 10 gram. Nah, kalau mau memiliki 20 gram, maka yg sepuluh ke dua itu, wajib dikhumusi dulu, yaitu 2 gramnya diserahkan kepada marja'nya atau wakilnya yg syah (yg memberikan tanda terima marja'nya langsung) untuk kemudian disalurkan kepada yg berhak.

9- Kalau dilihat dari sisi pemakaian jarinya, maka katanya sunnah/boleh di jari manis dan kelingking. Dan katanya, makruh di jari jempol, tangah dan telunjuk.

10- Untuk dilihat dari tangan mananya, maka di tangan kanan adalah sunnah dan di tangan kiri adalah boleh tapi kalau istinjak (cebok setelah buang air kecil-besar), maka harus dibukakan kalau hiriz dan dianjurkan sekali (mungkin jg wajib, tapi yang saya pahami dianjurkan) dibuka kalau bukan hiriz, yaitu yang berupa batu-batuan permata di atas itu. Karena kalau hiriz, memang ada nama-nama sucinya hingga wajib dibuka.

11- Kalau dilihat dari sisi berwudhu atau mandi-besarnya, mk kalau tidak terlalu ketat, bisa hanya dengan diputar-putar ketika wudhu atau mandi besar itu dan tanpa wajib dibuka. Tp kalau terlalu ketat, maka dibuka agar yakin airnya sudah mengenai kulit.

12- Kalau batu cincinnya durrunnajaf, maka dianjurkan melihatnya, karena akan mendapatkan pahala ziarah.

13- Kalau berdoa, ada yg menganjurkan diputar ke arah dalam tangan hingga berada di atas telapak ketika tangannya menengadah ke langit (pada Tuhan). Mungkin dari hadits atau bertawassul dengan kebenaran Nabi SAW dan maksumin yg men-sunnah-kan memakai bebatuan itu dimana salah satunya istijabah doa itu. Yakni ketika menunjukkan cincin pada-Nya kala berdoa sama dengan mengatakan "Ya Allah, saya bertawassul dengan keimanan saya kepada Nabi-Mu dan para imam maksum pilihan-Mu, yang telah membawa ajaran-Mu dimana salah satunya men-sunnah-kan cincin ini dan mengatakan bahwa Engkau akan mengabulkan doa yg memakain cincin."

14- Kalau dilihat dari auratnya, maka kalau pemakaiannya perempuan, dan cincin tersebut terhitung sebagai perhiasan secara umumnya, maka tidak boleh ditunjukkan kepada selain muhrimnya. Tp kalau tidak terhitung perhiasan dan hanya ke-sunnah-an, misalnya, cincinnya sederhana dan tidak memancing perhatian orang lain, tidak perlu ditutupi ketika berhadapan dengan lelaki bukan muhrimnya.

(Sumber) 

Jadi, sebelum readers membeli atau membuat cincin (khususnya bagi yang muslim), tidak ada salahnya mengikuti anjuran dari ilmu ini, bukan? Salam.

0 comments:

Posting Komentar

For all Bloggers from BaBel, join this...

 
;